Dear All,
Mungkin bukan kasus baru, ada kawan atau kolega yang beli rumah bekas atau over kredit, setelah ditempati beberapa minggu, lalu mau membayar listrik ternyata tagihan atau id pelanggan rumah kita bermasalah. Timbullah denda dsb dari pihak PLN. Akhirnya si pemilik baru ini yang rugi.
Untuk itu ada baiknya kita ingat dan saling mengingatkan, selain tetek bengek lain macam air, keamanan, kualitas bangunan, administrasi bangunan dan tanah dsb, kita sempatkan juga untuk memeriksa hal-hal yang berbau listrik di rumah yang kita taksir. Nah, ada beberapa tips mudah untuk memastikannya. Disampaikan oleh GM PLN Disjaya (Syamsul Huda) melalui kompas[dot]com berikut tips2nya.
Pertama-tama jelas kita harus cek intalasi kelistrikan. Terutama meteran listrik. Apakah tersegel dengan baik, atau ada modifikasi yang mengarah kecurangan pemakaian. Lalu kabel-kabel yang terhubung rapi, bagus dan tidak rusak secara fisik. Untuk lebih mudahnya jangan ragu utk mengajak saudara atau kenalan yang dipercaya untuk ngecek. Gak ada salahnya kan. Selain itu untuk memastikan kelayakan, keamanan dan keselamatan instalasi kelistrikan di rumah tersebut, sangat disarankan menanyakan serfikat laik operasi (SLO) rumah tersebut kepada si pemilik.
Yang kedua, yang pasti berhubungan dengan administrasi. Apakah ada tunggakan, pastikan seluruh tagihan listrik rumah tersebut beres. Karena walaupun meterannya belum atas nama kita, tetap saja yang akan rugi ya kita ini sebagai pembeli rumah.
Nah jika ingin lebih yakin lagi, bisa menghubungi Call Center PLN (kode area) 123 untuk meminta dilakukan pengecekan baik administrasi maupun instalasi. Untuk layanan ini memang ada biayanya walaupun gak terlalu mahal, dan akan diberitahukan detilnya oleh operator Call Center PLN.
Kalau sudah seperti itu dan mau lebih yakin lagi, bisa juga dengan kita cantumkan kesepakatan/perjanjian saat jual beli soal tanggung jawab si pemilik pertama/penjual jika ada masalah terkait administrasi dan instalasi listrik.
Jadi seperti itu kira-kira tipsnya. Semoga bermanfaat. <Apul>